Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, angka pengangguran akibat pandemi covid-19 sekitar 5-6 juta pekerja. Ini belum ditambah dengan 3 juta angkatan baru pencari kerja. Omnibus Law ini merupakan upaya pemerintah agar perusahaan padat karya membangun usahanya di Indonesia sehingga terbuka banyak lapangan kerja.
"Kalau tidak dibukakan lapangan kerja atau mendatangkan investasi, dampaknya bisa panjang. Urgensinya (omnibus law) itu," kata Josua, Rabu, 21 Oktober 2020.
Josua menegaskan, diperlukan sinkronisasi aturan untuk mempermudah investasi di Indonesia. Sebab, masih banyaknya aturan yang overlapping baik di pusat maupun daerah.
"Kenapa investasi di Indonesia belum optimal? Karena investasi beberapa tahun terakhir lebih banyak di sektor jasa, bukan padat karya. Makanya tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya.
Josua menyebut memangkas rantai perizinan dan birokrasi bertujuan mengundang investor padat karya agar berlabuh ke Indonesia. Ini dinilai penting, terutama pada masa pandemi Covid-19 yang menyerang perekonomian dunia.
Selain Omnibus Law, kata Josua, masih ada sejumlah hambatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Di antaranya korupsi dan pungutan liar. Untuk itu diperlukan aturan pelaksanaan yang tepat agar tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini dapat tercapai.
Josua memperkirakan, dampak positif Omnibus Law dapat dirasakan pada tahun 2022. Namun, dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan lebih cepat.
"Kita berharap recovery ekonomi lebih cepat. Selama masih pandemi ekonomi global, belum ada yang pasti. Tentu minat investor masih terpengaruh, mungkin 2022 mulai bisa kita rasakan, pada 2022 awal. Bisa lebih cepat kalau recovery-nya cepat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id