Jakarta: Presiden Joko Widodo telah mencabut lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat izin investasi minuman keras (miras). Namun, hal tersebut tak mengeliminasi keseluruhan isi Perpres.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku, hanya saja khusus investasi miras dihapuskan.
"Perpres ini berlaku, terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, dan 33 karena itu yang berbicara tentang alkohol itu yang dicabut, selebihnya enggak dicabut," katanya dalam video conference di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Ia menambahkan Perpres 10/2021 ini sebenarnya baru akan berlaku mulai 4 Maret 2021. Artinya pencabutan ini tidak akan berdampak signifikan bagi dunia usaha.
"Saya selalu mengatakan bahwa kepercayaan dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia, dan saya yakin dan percaya atas kerja sama kita semua bisa kita lakukan itu dengan baik," ungkap dia.
Selain itu, Bahlil memastikan usaha yang sudah ada sebelumnya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi sejak Indonesia merdeka sampai saat ini sudah ada 109 izin usaha minuman beralkohol yang telah dikeluarkan dan tersebar di 13 provinsi.
"Izin yang sudah ada kemudian tidak membatalkan, monggo saja. Selama aturannya, prosesnya, mekanismenya, harus disesuaikan dengan undang-undang yang sudah diterapkan sebelumnya atau aturan Permen yang sudah ditetapkan sebelumnya," pungkas dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan