Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pada 2020, industri mamin tumbuh sebesar 1,66 persen dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas mencapai 38,29 persen dan terhadap PDB nasional sebesar 6,85 persen.
Guna mendorong industri mamin agar perannya semakin meningkat di dalam perekonomian nasional, salah satu upayanya adalah dengan menjamin ketersediaan bahan baku. Langkah untuk menjaga keberlangsungan usaha ini diyakini akan mendongkrak produktivitas dan daya saing sektor tersebut.
"Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, khususnya industri mamin, pada saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja sektor Perindustrian, yang di dalamnya juga memuat pengaturan tentang jaminan ketersediaan bahan baku untuk industri," ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin, 8 Februari 2021.
Menurut Agus, jaminan bahan baku bagi industri pangan termasuk salah satu fokus pengaturan dalam RPP tersebut. Ketersediaan bahan baku baik dari dalam maupun luar negeri akan dibahas berdasarkan neraca komoditas yang di dalamnya melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait.
"Kebutuhan bahan baku atau bahan penolong untuk industri makanan, termasuk di dalamnya gula, berdasarkan neraca komoditas terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi baik dari sisi suplai maupun demand, sehingga akan didapatkan data kebutuhan bahan baku yang akurat dan akuntabel," jelas dia.
Di samping itu, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku gula bagi industri mamin diperlukan pengaturan produksi bagi industri gula yang memproduksi gula kristal rafinasi untuk industri mamin dan untuk mendorong peningkatan produksi gula kristal putih untuk konsumsi.
"Pengaturan ini diperlukan agar masing-masing industri fokus untuk berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi untuk memenuhi GKR industri mamin dan pabrik gula basis tebu untuk memenuhi gula kristal putih untuk konsumsi dalam rangka swasembada gula," imbuh Agus.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada 14 Desember 2020, disepakati alokasi kebutuhan GKR untuk industri mamin dan farmasi di dalam negeri pada 2021 sebesar 3,116 juta ton GKR (setara dengan 3,315 juta ton raw sugar), dan pada akhir Desember 2020 telah diterbitkan persetujuan impornya sebesar 1,935 juta ton untuk kebutuhan semester I-2021.
Sementara itu, berdasarkan hasil Rakortas pada 26 Januari 2021 telah disepakati bahwa kebutuhan GKR untuk kebutuhan industri mamin dan farmasi pada semester II sebesar 1,380 juta. Persetujuan impornya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News