Dalam Diskusi Reformasi dan Harmonisasi Program Jaminan Pensiun di Jakarta, kemarin, Menaker menyampaikan pemerintah saat ini masih perlu mengharmonisasikan berbagai aturan dalam memberi pelindungan kepada pekerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini terdapat 13,65 juta peserta program jaminan pensiun. Jumlah itu di bawah total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, menurut data BPS per Februari 2022.
"Temuan angka itu menunjukkan bahwa hanya sekitar 10 persen lebih pekerja yang memiliki program pensiun. Hal ini perlu menjadi perhatian dan fokus kita bersama untuk bisa dicarikan solusinya, guna dapat memberikan pelindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara," kata Ida.
Dia mengajak para pihak untuk berkolaborasi dan berkontribusi aktif menyumbangkan ide dan gagasan guna melahirkan kebijakan inovatif. Skema baru itu diharapkan dapat mendorong kemajuan sistem jaminan pensiun di Indonesia.
Baca juga: Aturan Diubah, Menaker: Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun! |
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, pihaknya perlu menyiapkan hal-hal untuk menjawab tantangan sistem jaminan pensiun dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di masa tua.
"Diperlukan juga pemanfaatan bonus demografi Indonesia guna membentuk skema program jaminan pensiun yang mencakup seluruh penduduk dengan manfaat yang optimal," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Manajer Program Pelindungan Sosial International Labour Organization Jakarta, Ippei Tsuruga, mengatakan skema pelindungan program jaminan pensiun di Indonesia masih terkendala oleh banyaknya skema yang ada, bahkan saling tumpang tindih. Untuk itu, harus dilakukan reformasi skema peerindungan jaminan pensiun yang lebih efektif.
"Skema ini sangat diperlukan karena merupakan investasi jangka panjang bagi para pekerja di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker itu menyederhanakan dan mempermudah proses klaim JHT.
Peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen saat ini menjadi dua dokumen, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News