Ilustrasi kenaikan UMP. Foto: MI.
Ilustrasi kenaikan UMP. Foto: MI.

Apindo Sulut Dukung Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Antara • 28 November 2022 19:15
Manado: Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Utara Nicho Lieke mendukung kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 menjadi Rp3.485.000.
 
baca juga: Upah Minimum Provinsi Banten Naik 6,4%

"Pengusaha mendukung pemerintah," sebut Lieke di Manado, Sulut, usai Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan besaran UMP 2023 dikutip dari Antara, Senin, 28 November 2022.
 
Menurut dia, meski secara penjualan belum pulih seperti belum datangnya wisatawan asal Tiongkok ke Sulut serta belum stabilnya maskapai penerbangan, namun pihaknya tetap mendukung UMP 2023.
 
"Maskapai Garuda yang biasanya sehari sampai lima penerbangan, sekarang ini hanya satu-dua penerbangan, pendapatan belum pulih," katanya.

Alasan berikutnya adalah ketika UMP naik, maka ikut berdampak pada pos pembiayaan apalagi kenaikan UMP ini akan diberlakukan pada tahun depan.
 
"Tapi, apapun yang sudah ditetapkan pemerintah (UMP) kita akan mengikutinya," ujarnya.
 
Dia menambahkan secara nasional pengusaha telah melakukan upaya pengaduan atau uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
 
"Kan masih ada undang-undang, masih ada peraturan pemerintah, nah kenapa keluar sesuatu yang berbeda, tapi di Sulut tidak akan mengajukan tuntutan," katanya menegaskan.

 
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sulawesi Utara Jhony Lieke mengatakan kondisi perekonomian ke depan belum pulih benar karena masih dilanda pandemi covid-19.
 
"Kalau perusahaan untung, maka kenaikan UMP tidak akan menjadi masalah. Nah, yang paling penting dilakukan adalah karyawan harus produktif, sumber daya manusianya harus ditingkatkan," katanya.
 
Dia optimistis apabila karyawan mampu meningkatkan produktivitasnya dan mempunyai etos kerja yang baik, maka akan menguntungkan bagi perusahaan.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan