Hal itu ditekankan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sebab regulasi anyar itu akan menaikkan beban biaya usaha, yang berujung pada langkah efisiensi untuk menjaga arus kas perusahaan.
"Permenaker 18/2022 ini akan memperbesar PHK dan penyusutan lapangan kerja di tahun depan," katanya dilansir Media Indonesia, Selasa, 6 Desember 2022.
Langkah PHK dan pengurangan lapangan kerja disebutnya bukan ancaman dari dunia usaha pascapenerbitan aturan Kementerian Ketenagekerjaan. Sebab, sebelum beleid tersebut keluar, sejumlah industri, khususnya yang berorientasi ekspor, telah melakukan PHK.
Baca juga: Hindari PHK, Pelaku Usaha: Harusnya Usulan No Work No Pay Didukung Semua Pihak |
"Itu karena ada penurunan permintaan dari negara pembeli akibat melemahnya perekonomian dunia. Industri yang paling merasakan dampak tersebut ialah sektor alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta garmen," jelasnya.
Penurunan penjualan produk di sektor tersebut terjadi dalam beberapa bulan terakhir yang mengakibatkan pendapatan perusahaan berkurang dan langkah efisiensi berupa PHK pun harus diambil.
Menurutnya, kondisi tersebut akan bertambah parah jika penaikan upah minimum sesuai Permenaker tetap diberlakukan tahun depan.
"Pada 2023, permintaan terkait lifestyle, garmen, tekstil dan nonpangan akan drop cukup besar. Ekspor hasil perikanan ke Jepang juga turun, sehingga omzet pun turun. Sayangnya yang turun ini adalah sektor padat karya," tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Apindo per Oktober 2022, sebanyak 834 ribu orang mengalami PHK dan sebanyak 1,6 juta orang mengundurkan diri dari pekerjaan. Hal ini tentu akan berimbas pada produktivitas dan hilangnya potensi perekonomian nasional.
Jika jutaan orang tersebut urung mendapatkan pekerjaan, terdapat potensi penambahan pengangguran yang juga dapat meningkatkan jumlah penduduk miskin.
Bertambahnya jumlah penduduk miskin akan memberatkan keuangan negara, karena pemerintah harus menggelontorkan subsidi atau bantuan sosial.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News