Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, fokus regulasi saat ini diarahkan pada layanan roda dua karena memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi paling besar dibandingkan layanan lainnya.
"Untuk saat ini, pengaturan komisi 8 persen diprioritaskan bagi ojek online roda dua karena jumlah pengguna maupun pengemudinya memang paling banyak," ujar Dudy dikutip dari Antara.
Menurutnya, aturan yang sedang disusun belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi dengan kendaraan roda empat. Hal tersebut disebabkan mekanisme pengaturan transportasi roda empat berbeda dengan layanan ojek online.
Dudy menjelaskan, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus di wilayah Jabodetabek berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan operasional di daerah lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ia mengungkapkan sejumlah perusahaan aplikator telah mengusulkan agar regulasi transportasi daring roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
"Kami harus berdiskusi dengan seluruh stakeholder, bukan hanya operator, tetapi juga pemerintah provinsi agar kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi semua kepentingan," kata Dudy.
Pemerintah, lanjutnya, memilih memulai kebijakan ini dari sektor roda dua sebagai langkah awal untuk memperkuat kepastian regulasi transportasi berbasis aplikasi. Sebelumnya, Dudy memastikan aturan mengenai pemotongan komisi maksimal 8 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba.
Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.
"Langsung diberlakukan mulai 1 Juli. Nanti kita lihat bagaimana respons di lapangan," ujar Dudy.
Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang menetapkan batas maksimal potongan pendapatan pengemudi oleh perusahaan aplikator sebesar 8 persen.
Saat mengumumkan kebijakan itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa skema pembagian pendapatan yang berlaku selama ini dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi.
Menurut Presiden, penyesuaian besaran komisi dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pengemudi ojek online yang setiap hari bekerja di jalan demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda