“Segera, lah, TikTok mematuhi aturan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat ditemui wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 20 Maret 2024.
Teten juga mengingatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
“Jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung,” ucap dia.
Baca juga: Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Sudah 87%, Ini Update Prosesnya! |
Teten sebelumnya menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia. Mereka belum juga melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce mereka atau TikTok Shop.
TikTok juga disebut masih melakukan transaksi melalui platform media sosialnya.
TikTok gandeng Tokopedia
Untuk mematuhi peraturan di Indonesia, pada 12 Desember 2023, TikTok pun menggandeng Tokopedia dan melakukan penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia sehingga TikTok Shop akan diintegrasikan ke dalam platform Tokopedia.Kementerian Perdagangan pada 14 Maret lalu mengatakan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.
TikTok diberi waktu untuk menyelesaikan migrasi kurang lebih 3-4 bulan sejak bergabung dengan Tokopedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News