Berita-berita tersebut di antaranya ketentuan THR yang tidak boleh dicicil oleh perusahaan, laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang empat debitur, hingga sanksi jika perusahaan mencicil THR.
Berikut rangkuman berita selengkapnya:
1. Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Beri THR ke Pekerja H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus dilakukan oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil.Baca berita selengkapnya di sini.
2. Sri Mulyani Laporkan 4 Debitur ke Kejagung, Siapa Saja?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).Baca berita selengkapnya di sini.
Baca juga: Kemenaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik |
3. Panduan THR Idulfitri Segera Meluncur
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.Baca berita selengkapnya di sini.
4. Deretan Sanksi Jika Perusahaan Telat atau Cicil Bayar THR ke Pekerja
Perusahaan akan terkena sanksi jika telat, mencicil, atau tidak membayarkan hak pekerja yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.Baca berita selengkapnya di sini.
5. Tahan Laju Inflasi, Bulog Salurkan 2,93 Juta Ton Beras SPHP di Samarinda
Bulog Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, sejak Januari hingga pertengahan Maret 2024 berhasil menyalurkan beras dari Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 2,93 juta ton untuk menahan laju inflasi.Baca berita selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News