Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Deretan Sanksi Jika Perusahaan Telat atau Cicil Bayar THR ke Pekerja

Annisa ayu artanti • 18 Maret 2024 17:26
Jakarta: Perusahaan akan terkena sanksi jika telat, mencicil, atau tidak membayarkan hak pekerja yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankankan THR Lebaran 2024 paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil.
 
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harus harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers, Senin, 18 Maret 2024.
 
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024.
 
Adapun mengenai sanksi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyampaikan sanksi lalai membayarkan THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.
 
Baca juga: Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Beri THR ke Pekerja H-7 Lebaran

Bisa didenda

Tak hanya itu, perusahaan juga bisa dikenakan denda sebesar lima persen dari THR yang diberikan kepada pekerja jika tak membayar atau mencicil THR.
 
"Jika telat dibayar maka denda lima persen dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang nggak dibayar. Jadi denda lima persen kewajiban, pengusaha ini nggak hilangkan kewajiban bayar hak pekerja bayar THR keagamaan," ucap Indah.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan