Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberi sanksi tegas dengan menghentikan pasokan dan operasional SPBU tersebut hingga 30 April 2025.
Langkah ini diambil setelah ditemukan BBM jenis Pertamax yang warnanya mencurigakan dan tidak sesuai standar.
"Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat" kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Baca juga: Terungkap, SPBU Nakal di Yogyakarta Rugikan Konsumen hingga Rp1,4 Miliar |
Manager dan pengawas SPBU ditahan!
Kasus ini terbongkar berkat laporan konsumen yang merasa warna Pertamax berbeda dari biasanya.Setelah dicek, ternyata BBM yang disalurkan ke SPBU tersebut tidak berasal dari Fuel Terminal Pertamina dan tidak sesuai spesifikasi.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten langsung turun tangan dan menetapkan dua oknum, yakni Manager dan Pengawas SPBU, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan.
Pertamina beri sanksi tegas, SPBU ditutup sementara
Atas pelanggaran serius ini, Pertamina langsung menyetop pasokan dan operasional SPBU 34.421.13.Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan menjaga kualitas BBM Pertamina di lapangan.
Untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengakses BBM berkualitas, Pertamina mengarahkan konsumen ke SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, yang hanya berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU yang disanksi.
"Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya," ujar Eko
Pertamina juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan menetapkan pelaku.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan Pertamina ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi SPBU yang mencoba nakal dan merugikan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News