Kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar tradisional disebabkan karena distributor yang memasok minyak goreng dengan jumlah yang sangat terbatas.
"Jadi kalau kita sebagai pedagang tidak mungkin menyetok minyak goreng atau komoditi lain secara berlebihan. Artinya hari ini paling dua tiga hari stok habis, lalu belanja lagi," kata Hasan, Kamis, 17 Februari 2022.
Hasan mengungkapkan pedagang di pasar hanya mengambil keuntungan penjualan minyak goreng yang tidak besar. Dengan kata lain, pedagang tidak mempermainkan harga jual minyak goreng di pasaran, melainkan harga sudah ditentukan oleh pemerintah dan ditetapkan oleh distributor.
"Karena pemasok ke pasar tradisional itu sangat terbatas, jadi keterbatasan itu yang membuat langka," ungkap Hasan.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng mulai dari kemasan curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng tersebut ditetapkan setelah Appsindo melakukan komunikasi kepada kementerian-lembaga terkait.
Pedagang pasar sebelumnya merasa dirugikan karena kebijakan subsidi minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter hanya diterapkan pada pasar modern. Pada saat kebijakan tersebut diterapkan, harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi yaitu di angka Rp21 ribu per liter.
Hal tersebut menyebabkan produk minyak goreng di pasar tradisional tidak laku. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan premium, kemasan sederhana, dan curah seperti yang telah disebutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News