Ilustrasi tambang batu bara - - Foto: MI/ Bagus Suryo
Ilustrasi tambang batu bara - - Foto: MI/ Bagus Suryo

DPR Usul Alokasi DMO Batu Bara Jadi 30%

Annisa ayu artanti • 13 Januari 2022 22:50
Jakarta: Komisi VII DPR-RI mengusulkan penambahan alokasi pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) ditambah, semula 25 persen menjadi 30 persen.
 
Usulan tersebut masuk dalam poin kesimpulan hasil rapat kerja karena mempertimbangkan pentingnya batu bara untuk pengoperasioan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di tahun-tahun mendatang.
 
"Komisi VII DPR RI meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25 persen ditingkatkan menjadi 30 persen," bunyi kesimpulan tersebut, Kamis, 13 Januari 2022.

Selain itu, Komisi VII DPR-RI juga menolak rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk DMO batu bara.
 
"Komisi VII DPR tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU," bunyi kesimpulan lainnya.
 
Ketua Komisi VII DPR-RI Sugeng juga mengatakan, pembentukan BLU perlu kajian yang mendalam. Ia juga menilai BLU untuk DMO batu bara berbeda dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
 
"Ini perlu kajian mendalam, karakter berbeda jika ini sudah jadi sikap, kalau saya cenderung DMO saja, jelas tercantum di Undang-Undang Minerba," ucapnya.
 
Anggota Komisi VII DPR-RI Fraksi Gerindra Kardaya Warnika juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya tidak bisa menerapkan pungutan tanpa ada payung hukum yang jelas.
 
"Kutipan sekarang belum ada, nanti ada. Menurut saya yg namanya kutipan atas dasar UU. Harus UU memungut itu. Apabila akan ada BLU lalu akan mengutip atau memungut maka UU dulu dibikin," kata Kardaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan