Hal itu seiring dengan penetapan status pertalite menjadi BBM penugasan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dalam diktum satu, Menteri ESDM Arifin Tasrif memutuskan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan dari RON 88 menjadi RON 90.
"Wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dalam diktum kesatu meliputi seluruh wilayah negara kesatuan Indonesia," bunyi diktum kedua, dikutip Selasa, 5 April 2022.
Sementara harga jual eceran pertalite untuk setiap liter ditetapkan sebesar Rp7.650. Harga tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor.
Beleid yang ditandatangani 10 Maret 2022 tersebut mengatakan ketika Kepmen ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Keputusan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2022," bunyi diktum keenam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News