Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan - - Foto: MI/ Mohhammad Zein
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan - - Foto: MI/ Mohhammad Zein

Pengusaha: Pencairan JHT Usia 56 Tahun Sudah Tepat

Annisa ayu artanti • 15 Februari 2022 13:23
Jakarta: Dunia usaha menilai ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah berusia 56 tahun sudah tepat lantaran sesuai dengan filosofi pembentukan program tersebut.
 
"Sesuai dengan filosofinya Jaminan Hari Tua yang seyogyanya dapat dinikmati ketika usia produktifnya mulai menurun dan sudah memasuki pensiun sehingga pekerja tersebut memiliki bekal dihari tua atau dapat dijadikan modal usaha," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan resminya, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Menurut Sarman, perubahan ketentuan pencairan JHT sudah sangat jelas untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya disaat memasuki masa pensiun. Dengan kata lain, tidak untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek disaat usia produktif.

Oleh karena itu, program pemerintah ini seharusnya mendapat dukungan penuh dari kalangan serikat pekerja atau buruh sebagai bukti pemerintah memikirkan kesejahteraan pekerja.
 
"Manfaat JHT ini merupakan tabungan yang apabila dicairkan dalam jangka waktu yang lama akan menguntungkan peserta karena dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan penjamin program JHT ini adalah pemerintah," terangnya.
 
Jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), katanya pemerintah sudah memiliki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja akan mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai selama enam bulan.
 
Pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp5 juta dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah maksimal Rp5 juta. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

 
"Jadi ketika pekerja terkena PHK jangan langsung yang dipikirkan pencairan JHT, anggap itu tabungan jangka panjang yang akan dinikmati kelak untuk kehidupan yang lebih sejahtera bersama keluarga," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan