Seperti diketahui, produksi migas pada 2020 telah mencapai titik terendah karena berbagai keterbatasan permasalahan yang ada seperti pandemi covid-19, unplanned shutdown, dan permasalahan lainnya.
Upaya untuk mencari jalan keluar tersebut yakni melalui kerja sama dengan para technology providers yang bersedia melakukan uji coba no cure no pay atau performance based untuk menghasilkan tambahan produksi. Dengan penerapan no cure no pay maka kontraktor penyedia teknologi hanya dibayar jika mampu meningkatkan produksi minyak. Jika gagal atau tidak mampu menambah produksi, maka kontraktor tidak akan dibayar.
"Penerapan production enhancement technology dengan skema no cure no pay atau performance based adalah salah satu terobosan SKK Migas untuk mendapatkan tambahan produksi minyak dan gas. Apabila berjalan lancar, kami menargetkan terdapat tambahan produksi rata-rata setahun 1.000 bopd pada 2020," kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman dalam keterangan resmi, Kamis, 3 September 2020.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan selain bertujuan mendapatkan tambahan produksi minyak dan gas, skema no cure no pay atau performance based juga memberikan dampak positif lainnya. Skema ini juga menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas para penyedia jasa dengan diberikannya kesempatan untuk menerapkan teknologi terbaru yang mereka miliki dan sudah teruji dalam implementasinya baik di dalam maupun di luar negeri.
“Bagi KKKS tidak ada kerugian yang timbul jika ada kegagalan penerapan teknologi tersebut, karena tidak ada biaya yang dibayar. Sehingga skema ini akan menarik bagi KKKS maupun para penyedia teknologi dan menjadi model bisnis baru di industri hulu migas dimasa mendatang”, kata Julius.
Penerapan skema baru ini harus tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Terkait hal tersebut Plt Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu mengatakan mekanisme pengadaaan barang dan jasa dalam rangka meningkatkan produksi secara cepat harus sesuai aturan.
“Berdasarkan PTK-007 revisi 4, penggunaan teknologi yang sudah terbukti bisa dilakukan melalui mekanisme tunjuk langsung. Penerapan aturan-aturan ini harus clear dalam kontrak, termasuk skema pembayarannya sehingga tidak menimbulkan dispute di masa depan,” jelas Sulistya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News