Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan persetujuan diberikan karena mereka memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan dan telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) 2018. Total ada 12.062 perusahaan yang mengajukan.
"12 ribu pengusaha yang sampaikan permohonan, 9.610 diizinkan karena sesuai dengan KLU dan SPT 2018 sebagai basis sudah disampaikan," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Selain itu, ada 3.557 pengusaha yang mengajukan untuk insentif PPh Pasal 22 Impor. Dari total tersebut sebanyak 2.905 pengusaha disetujui permohonannya, termasuk Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Dalam Negeri sebanyak 234 permohonan.
Kemudian 53 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 23 dan semuanya disetujui. Kemudian pengajuan insentif PPh Pasal 25 dilakukan oleh 4.346 badan usaha. Total ada 2.816 yang disetujui, sedangkan 1.530 lainnya ditolak.
"Alasannya sama, harus sesuai KLU dan SPT 2018-nya terbaca bahwa KLU benar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id