Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paulus Mami mengatakan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan tentang penanganan covid-19 hanya mengalokasikan dana insentif bagi petugas medis yang menangani pasien covid-19.
Sementara petugas medis yang menangani pasien orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) tidak diatur besaran anggaran dalam juknis dari Kementerian Kesehatan.
"Dalam juknis Kemenkes tidak mengatur besaran anggaran bagi petugas medis yang menangani pasien ODP dan PDP. Hal itu yang menjadi kendala bagi kami dalam mendistribusikan dana insentif bagi petugas medis covid-19 karena bisa menimbulkan masalah," kata Paulus Mami dikutip dari Antara, Minggu 12 Juli 2020.
Menurut dia, seharusnya petugas medis dan tim gugus tugas yang menangani pasien PDP dan ODP juga mendapatkan hak yang sama karena ikut menangani pasien covid-19.
"Apabila kami mendistribusikan dana insentif hanya untuk petugas medis yang menangani pasien positif covid-19 maka bisa menimbulkan persoalan karena ada petugas medis lain yang juga bekerja dalam menangani covid-19," tegas Paulus Mami.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp78 miliar untuk penanganan covid-19 dan sekitar Rp18 miliar dialokasikan bagi pengadaan APD dan insentif para tenaga medis.
Menurut dia, jumlah kasus pasien positif covid-19 di Manggarai Barat sebanyak 18 orang dan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 10 orang. Saat ini kata dia, masih terdapat delapan orang yang sedang dalam proses perawatan karena terpapar covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News