"Cukup signifikan yang berhasil diungkap Kepolisian. Jenis barang bukti yang dominan ialah solar," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan pers secara daring, dikutip Rabu, 4 Januari 2023.
"Kalau dari barang bukti keterangan ahli yang kami terima, sekitar Rp17 miliar (kerugiannya). Itu hanya dari barang bukti yang kita temukan saat kejadian," tambahnya.
Erika menjelaskan beberapa modus operandi penyelewengan BBM subsidi yang sering ditemukan ialah dengan cara helikopter atau pembelian secara keliling di SPBU. Oknum tersebut biasanya akan mengganti nomor pelat kendaraannya.
"Atau bisa juga mereka memodifikasi mobil tangki yang bisa menampung 200 liter BBM. Biasanya itu mobil box yang didalamnya ada tangki," ungkapnya.
Modus lainnya ialah penyalahgunaan dari surat rekomendasi pembelian BBM subsidi oleh instansi tertentu. Biasanya oleh oknum tersebut surat itu dipalsukan untuk membeli BBM solar atau pertalite dengan jumlah besar.
"Kemudian juga beberapa operator SPBU yang terlibat. Pihak ini akan ditangani oleh kepolisian," sambungnya.
Baca juga: BPH Migas: Stok BBM Aman untuk 21 Hari |
Penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain terjadi di Sumatra Selatan dengan 114,8 ton, di Jawa Barat ada 22 ton, di Jambi ditemukan penyelewengan 700 liter dan baru-baru ini di gudang yang berada di Jawa Tengah ditemukan 40 ton BBM subsidi.
Adapun sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi ialah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Erika menerangkan, banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor -faktor, seperti pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM solar subsidi yang tidak optimal, adanya disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang terbilang besar.
Adanya permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya tinggi. "Serta, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri," pungkas Erika.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News