Ilustrasi. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik

Jika Terjadi PHK, Ini Hak yang Harus Diterima, Ada Pesangon dan Rincian Perhitungannya

Annisa ayu artanti • 02 Februari 2023 11:30
Jakarta: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui pekerja, terlebih bagi yang bekerja di perusahaan rintisan (startup).
 
Sejumlah asosiasi di bidang digital menilai fenomena badai PHK oleh startup masih berpotensi terjadi pada 2023 karena kondisi global belum sepenuhnya membaik.
 
Berbicara mengenai PHK, tidak terlepas dari uang pesangon yang akan didapat oleh pekerja. Uang pesangon merupakan dana yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang mengakhiri masa kerjanya.

Penerimaan uang pesangon pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Uang pesangon merupakan hak bagi setiap pekerja.
 
Baca juga: Kencangkan Ikat Pinggang Badai PHK Masih Berlangsung di 2023

Berikut akan dijabarkan mengenai pengertian pesangon hingga bagaimana cara menghitungnya?

Pengertian pesangon

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon adalah uang yang diberikan sebagai bekal kepada pekerja yang diberhentikan dari pekerjaan dalam rangka pengurangan tenaga kerja.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1 menyebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Tujuan pemberian uang pesangon

Pesangon diberikan dengan tujuan sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya karena tidak lagi mampu memberikan gaji setelah keputusan PHK.
 
Pesangon tersebut dapat digunakan pekerja untuk memenuhi kehidupannya sampai memperoleh pekerjaan baru.

Berapa uang pesangon yang berhak diterima karyawan?

Mengacu aturan itu, berikut rincian uang pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja yang terkena PHK.
  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih, namun kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih, namun kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih, namun kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih, namun kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.

Uang penghargaan masa kerja

Selain uang pesangon terdapat uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterima bagi pekerja yang terkena PHK.
 
Berikut perhitungan untuk uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima karyawan yang terkena PHK:
  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun = 2 bulan gaji.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 9 tahun = 3 bulan gaji.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih, namun kurang dari 12 tahun = 4 bulan gaji.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, namun kurang dari 15 tahun = 5 bulan gaji.
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih,  namun kurang dari 18 tahun = 6 bulan gaji.
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih, namun kurang dari 21 tahun = 7 bulan gaji.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, namun kurang dari 24 tahun = 8 bulan gaji.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan gaji.

Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima dihitung berdasarkan:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
 Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan