Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Wajib Halal 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha yang Belum Siap Tak Perlu Panik

Annisa ayu artanti • 06 Oktober 2026 14:06
Ringkasnya gini..
  • Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026, tetapi pelaku usaha yang belum siap akan mendapat ruang dan pendampingan.
  • BPJPH menegaskan tidak ada sweeping. Pelaku usaha yang belum siap akan dibantu memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
  • Pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir, asalkan tidak mengklaim produknya halal tanpa memenuhi ketentuan.
Jakarta: Pelaku usaha yang belum siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal tidak perlu langsung panik. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasi Wajib Halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026, tetapi pemerintah tetap membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk melakukan sweeping atau memaksa pelaku usaha secara represif. Pemerintah ingin kewajiban halal berjalan berdasarkan aturan, data, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen dan dunia usaha.

“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” kata Haikal Hasan dikutip dari laman BPJPH, Selasa, 6 Oktober 2026.

Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026

BPJPH sebelumnya telah memastikan kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai Undang-Undang.

Cakupannya juga tidak hanya makanan dan minuman. Mulai tanggal tersebut, kewajiban mencakup sejumlah kelompok produk seperti kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga sejumlah barang gunaan.

Belum Siap? Pemerintah Buka Ruang Pendampingan

Meski tenggat implementasi sudah ditetapkan, Haikal mengatakan pelaku usaha yang belum siap tidak perlu takut. Menurut dia, pemerintah tetap akan memberikan ruang bagi mereka untuk memenuhi kewajibannya.

“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” ujar Haikal Hasan.
   

Tidak Mau Label Halal Juga Tidak Masalah

Haikal juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal berkaitan dengan pemberian jaminan kepada konsumen yang membutuhkan kepastian mengenai status halal sebuah produk.

Karena itu, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir selama tidak membuat klaim halal tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegas Haikal Hasan.

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping

Isu lain yang sempat menjadi kekhawatiran pelaku usaha adalah kemungkinan adanya sweeping setelah Wajib Halal mulai berlaku.

Haikal memastikan hal tersebut bukan pendekatan yang akan digunakan pemerintah.

“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan