Rumah, sebagai aset berharga yang nilainya cenderung naik dari tahun ke tahun, memang perlu perlindungan yang memadai. Risiko seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga pencurian dapat menyebabkan kerugian finansial besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Asuransi properti hadir sebagai solusi untuk mengelola risiko-risiko tersebut.
Mengapa asuransi properti penting?
Melansir Allianz, Asuransi properti merupakan salah satu bentuk perlindungan yang wajib dipertimbangkan bagi pemilik rumah. Selain aset hunian, bangunan komersial seperti toko, restoran, sekolah, hingga pabrik juga dapat dilindungi oleh asuransi properti.Ada dua jenis asuransi properti yang umum digunakan:
1. Asuransi Polis Standar (PSAKI)
Jenis ini mengikuti Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dari AAUI. Pertanggungan utamanya meliputi kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap. Manfaatnya bisa diperluas untuk risiko pencurian, kerusuhan, banjir, tanah longsor, badai, dan lainnya.
2. Property All Risk (PAR)
Jenis ini memberikan perlindungan lebih luas (all risk), cocok untuk pemilik properti yang membutuhkan jaminan menyeluruh.
Besaran premi ditentukan oleh penggunaan bangunan, kelas bangunan (kelas 1: tahan api, kelas 2: relatif tahan, kelas 3: berisiko tinggi), jumlah risiko tambahan yang dipilih. Semakin lengkap perlindungan risiko, semakin tinggi premi yang harus dibayar.
| Baca juga: Program Loyalitas Jadi Kunci Baru Pengalaman Nasabah Asuransi |
Klaim asuransi properti ternyata tidak rumit
Banyak orang khawatir klaim asuransi bakal dipersulit. Faktanya, selama syarat dalam polis dipenuhi, pengajuan klaim bisa berjalan lancar. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan.1. Ajukan klaim sebelum tenggat waktu
Setiap polis asuransi memiliki syarat batas waktu pelaporan klaim, mulai dari 7 hari, 14 hari, hingga 30 hari sejak kejadian. Pastikan kamu melapor sebelum tenggat berakhir agar klaim kamu tetap valid dan bisa diproses.
2. Lengkapi dokumentasi peristiwa
Dokumentasi yang jelas akan sangat membantu proses klaim. Data yang perlu kamu siapkan:
- tanggal kejadian
- lokasi dan kronologi lengkap
- daftar kerusakan atau barang yang hilang
- estimasi kerugian
- kontak yang bisa dihubungi perusahaan asuransi
Untuk klaim pencurian, biasanya diperlukan surat kehilangan dari pihak kepolisian.
3. Isi formulir klaim sesuai ketentuan polis
Formulir klaim biasanya sudah diberikan saat polis diterbitkan. Isi formulir dengan lengkap dan lampirkan dokumen yang diminta, seperti:
- rincian barang rusak beserta kuitansi pembelian
- foto kerusakan
- kronologi kejadian
- laporan teknis dari tukang atau kontraktor (isi: penyebab kejadian, tingkat kerusakan, kemungkinan perbaikan)
- proposal harga perbaikan
- dokumen persetujuan pembayaran klaim & claim discharge
Dokumen selengkap ini membantu perusahaan asuransi melakukan verifikasi lebih cepat.
4. Bekerja sama dengan loss adjuster
Untuk klaim besar atau kejadian yang perlu investigasi mendalam, perusahaan asuransi akan menunjuk Loss Adjuster. Mereka akan turun langsung ke lokasi, mendokumentasikan kejadian, mewawancarai pihak terkait, menentukan nilai kerugian.
Kamu bisa mempercepat prosesnya dengan menyediakan semua informasi dan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan mengikuti empat langkah di atas, pengurusan klaim asuransi properti bisa berjalan tanpa hambatan. Jadi, kamu tidak perlu ragu atau takut menggunakan asuransi properti. Asal sesuai polis, klaim kamu sangat mungkin disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News