BPKP melaksanakan perampingan organisasi melalui peralihan jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV ke dalam jabatan fungsional. FOTO: BPKP
BPKP melaksanakan perampingan organisasi melalui peralihan jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV ke dalam jabatan fungsional. FOTO: BPKP

BPKP Wujudkan Birokrasi Efisien via Perampingan Organisasi

Angga Bratadharma • 31 Desember 2020 08:15
Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan perampingan organisasi melalui peralihan jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV ke dalam jabatan fungsional. Langkah ini diharapkan bisa mewujudkan birorkasi yang lebih efisien di masa mendatang.
 
Sebanyak 85 jabatan struktural Eselon III disetarakan ke dalam jabatan fungsional madya selaku koordinator dan 119 jabatan Eselon IV sebagai fungsional muda selaku sub koordinator.
 
Penyetaraan 204 jabatan di lingkungan BPKP tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Pelantikan ini merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo sehingga penyederhanaan birokrasi ini hanya menyisakan dua level jabatan administrasi yakni, eselon l dan ll.
 
"Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional adalah untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif serta pelaksanaan restrukturisasi organisasi dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dan meningkatkan pelayanan," kata Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto, dalam keterangan resminya, Kamis, 31 Desember 2020.
 
Dirinya mengatakan penyetaraan jabatan ini telah ditetapkan Kementerian PANRB dengan memperhatikan kompetensi, tugas dan fungsi dari jabatan administrasi sebelumnya. Artinya penyetaraan ini sejalan dengan apa yang diemban di jabatan fungsional yang dijabat.
 
Ernadhi menegaskan melalui penyetaraan dan restrukturisasi organisasi tidak memengaruhi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
 
Proses penyetaraan jabatan ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari analisis jabatan di lingkungan BPKP, pemetaan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, pemetaan jabatan fungsional, serta penyelarasan tunjangan dan kelas jabatan yang akan beralih.
 
"Proses peralihan jabatan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan kami memastikan bahwa tidak ada pengurangan penghasilan akibat dari peralihan jabatan tersebut," tuturnya.
 
Melalui struktur birokrasi yang semakin ramping, diharapkan akan meningkatkan profesionalitas pegawai BPKP untuk mendukung efisiensi dan efektivitas serta peningkatan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan.
 
"Melalui penyetaraan ini kami berharap, kinerja BPKP terus meningkat, pengambilan keputusan dan pelayanan publik juga menjadi lebih cepat," tukasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo terus mendorong agar Institusi pemerintah segera merampingkan struktur birokrasinya. Sebagai auditor Presiden, BPKP berkomitmen untuk merealisasikan perampingan birokrasi tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yaitu 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan