Ilustrasi industri emas dan perhiasan - - Foto: dok MI
Ilustrasi industri emas dan perhiasan - - Foto: dok MI

Kemenperin: Dengan SNI, Industri Emas dan Perhiasan Bisa Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Husen Miftahudin • 08 Mei 2021 12:30
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri emas dan perhiasan untuk segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8880-2020 Barang-barang Emas. Dengan SNI, industri emas dan perhiasan bisa menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
 
"Memang SNI ini enggak wajib, sifatnya adalah sukarela. Tapi dengan adanya SNI, pasti nilai jualnya nanti bakal lebih tinggi," ucap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels), Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 7 Mei 2021.
 
Apalagi, lanjutnya, harga emas cenderung mengalami kenaikan. Terlebih menjelang Lebaran, permintaan emas dan perhiasan menjulang. Hal inilah yang membuat harga emas terus mengalami kenaikan.

"Menjelang Lebaran orang banyak yang beli emas, kalau supply-nya tetap tapi demand-nya naik, maka harganya naik. Karena kalau emas ini kan likuid dia, jadi orang tetap investasi di emas," paparnya.
 
Menurut dia, apabila banyak yang berinvestasi di emas dan perhiasan, maka industri dalam negerinya akan berkembang pesat. Kondisi ini bakal membuat pelaku industri emas dan perhiasan semakin banyak, sehingga akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.
 
"Kalau banyak yang berinvestasi di emas dan perhiasan, industri dalam negerinya berkembang, tenaga kerjanya lebih banyak lagi yang terserap. Kemudian pajak yang bisa diperoleh oleh pemerintah nanti bisa tinggi dan banyak, sehingga itu bisa digunakan untuk pendidikan," tutur Gati.
 
Di sisi lain, katanya, penerapan SNI Barang-barang Emas akan meningkatkan perlindungan konsumen karena dapat memberi perlindungan kepada konsumen tentang informasi standar kadar pada perhiasan.
 
Sebab pada SNI ini disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen, dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi.
 
"Hal ini untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan," pungkas Gati.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan