Hal itu diungkapkannya lantaran tidak mudah untuk menerapkan adaptasi baru. Semua pihak, mulai dari pengelola pusat perbelanjaan dan mal, serta pengunjung harus menaati aturan baru tersebut.
"Saat ini pusat perbelanjaan masih fokus untuk memastikan kelancaran dari mekanisme pemeriksaan wajib vaksinasi, khususnya melalui aplikasi PeduliLindungi," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu, 11 Agustus 2021.
Ia juga mengatakan, belum memikirkan langkah yang akan dilakukan ke depannya setelah penerapan persyaratan baru masuk pusat perbelanjaan dan mal.
Namun ia berharap adanya pelonggaran yang diberikan pemerintah ini sedikit demi sedikit dapat membantu mengembalikan aktivitas ekonomi.
"Kami belum berpikir untuk yang ke depannya. Saat ini fokus dulu. Supaya semua ini lancar, kelengkapannya semua beres, persiapannya lancar. Bagaimana mengedukasi masyarakat supaya terbiasa beradaptasi dengan protokol yang baru ini," jelasnya.
Pemerintah melakukan uji coba pembukaan yang dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id