Ilustrasi pusat perbelanjaan. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi pusat perbelanjaan. Foto: MI/Susanto

Menko Airlangga Umumkan Insentif Fiskal, Ini Respons Pengusaha Ritel

Al Abrar • 26 Juli 2021 18:24
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberi insentif fiskal pada dunia usaha selama PPKM level empat. Salah satunya yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.
 
Kebijakan tersebut diapresiasi Ketua Umum oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. Ia mengatakan bantuan tersebut dapat mengurangi beban sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.
 
"Kami berterima kasih kalau ada bantuan apapun dari pemerintah yang memang sudah kami sampaikan seperti PPN sewa, PPh Pasal 21 dan 25," kata Budihardjo saat dihubungi, Senin, 26 Juli 2021.

Baca: Airlangga: Tracing Digital via PeduliLindungi akan Dioptimalkan
 
Namun menurut Budiharjo, masa pembebasan PPN tersebut terlalu singkat. Ia meminta masa pajak bisa diperpajang karena kerugian pedagang sudah begitu lama akibat pandemi covid-19 yang tak kunjung usai. 
 
"Kita minta periodenya diperpanjang karena cuma selama tiga bulan, sedangkan kerugian sudah begitu lama. serta adanya bantuan modal kerja bagi para penyewa yang sudah kehabisan modal untuk berusaha," ujar Budihardjo.
 
Budihardjo menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan negosiasi dengan mal. Komunikasi dilakukan karena para penyewa juga meminta adanya dispensi dan pengurangan biaya sewa. 
 
Ada mal yang memberikan dispensi atau penurunan dan ada yang enggak, tergantung be to be," ujarnya.
 
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan bagi dunia usaha yaitu menanggung PPN bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.
 
"Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu, 26 Juli 2021.
 
Airlangga menyatakan insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.
 
Di sisi lain, Airlangga belum memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.
 
"Ini PMK-nya sedang dalam proses," tegasnya.
 
Selain itu, pemerintah turut memberi berbagai bantuan lain dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan PPKM level empat yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
 
Bantuan tersebut di antaranya meliputi menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM.
 
Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan pemerintah daerah dengan masing-masing mendapat Rp200 ribu per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp7,08 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan