"Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorong pengembangan wilayah, serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto dalam siaran persnya, Jumat, 24 September 2021.
Eko meyakini, pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI akan dapat meningkatkan daya saing. Selain itu, dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri nasional.
"Untuk memudahkan masuknya investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendukung berbagai terobosan bagi kemudahan berusaha, di antaranya terkait dengan sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital," paparnya.
Menurut Eko, selain kesesuaian tata ruang, penetapan KPI mesti ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI.
"Dalam rangka percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pembagian peran dan wewenang dalam rangka penetapan dan pengembangan KPI," ungkap dia.
Selain itu, perlu adanya sinergi antara perencanaan pembangunan industri dengan RTRW, sehingga alokasi KPI di dalam tata ruang dapat dimanfaatkan dengan baik. Sebab, investasi maupun rencana dan kebijakan infrastruktur dapat diarahkan pada lokasi KPI yang dimaksud.
"Dengan demikian, tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri dapat menarik investasi untuk masuk ke daerah," imbuhnya.
Eko menyebutkan, pemerintah telah menetapkan 27 kawasan industri prioritas dalam RPJMN 2020-2024 dan 16 kawasan industri sebagai proyek strategis nasional. "Oleh karena itu, kriteria teknis KPI ini diharapkan dapat berperan penting dalam proses perencanaan tata ruang yang menunjang percepatan pengembangan seluruh kawasan industri di Indonesia," tegas dia.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito menyatakan bahwa tantangan dalam penetapan KPI di antaranya adalah lokasi KPI yang tidak mendukung industri, kurangnya dukungan infrastruktur dalam KPI, status lahan yang belum clean and clear, serta ketidakstabilan harga lahan KPI.
"Tantangan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri terkait pedoman pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan KPI yang sesuai dengan RTRW," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News