Dengan penghentian pengawasan intensif ini, produk ikan tuna kalengan dari eksportir tersebut yang masuk wilayah Spanyol tidak perlu lagi melewati proses pengawasan khusus.
Kementerian Kesehatan Spanyol (Ministerio de Sanidad) menyatakan penghentian pengawasan dikarenakan tidak ditemukannya kandungan histamin yang melewati ambang batas dalam dua tahun terakhir pada produk ikan kalengan yang diekspor oleh PT Toba Surimi.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan keputusan ini penting bagi kredibilitas produksi ikan kalengan Indonesia di mata dunia internasional. Pemerintah meminta para eksportir melihat situasi ini sebagai sinyal yang baik untuk meningkatkan ekspor ikan tuna kalengan ke Spanyol.
"Kami menyambut baik keputusan otoritas Spanyol untuk menghentikan pengawasan intensif terhadap produk ikan kalengan dari Indonesia tersebut dan kami harap eksportir Indonesia semakin terpacu mengekspor ke Spanyol," kata Wisnu, Senin, 31 Mei 2021.
Atase Perdagangan RI Madrid, Novita Sari mengatakan keputusan ini dapat dilihat sebagai peluang bagi eksportir dan produsen ikan kalengan Indonesia untuk lebih melirik pasar di negara tersebut, serta menunjukkan kepada warga Spanyol bahwa produk ikan kalengan Indonesia sangat baik dikonsumsi.
Di sisi lain, notifikasi seperti ini juga harus disikapi sebagai peringatan bagi eksportir Indonesia lainnya untuk mengikuti aturan yang ditetapkan negara tujuan ekspor.
"Kami berharap, dihentikannya pengawasan intensif ini akan menjadi penyemangat bagi eksportir Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk ikan tuna kalengan ke Spanyol," kata Novita.
Sejak 25 September 2017, otoritas Spanyol mengawasi secara intensif produk tuna kalengan dari salah satu eksportir asal Indonesia, yaitu PT Toba Surimi. Hal itu dilakukan seiring penemuan otoritas Yunani terhadap kandungan histamin melebihi ambang batas yang diizinkan dan berasal dari eksportir yang sama. Otoritas Yunani kemudian menyebarluaskan temuan tersebut melalui sistem peringatan terkait pangan antarnegara Eropa, yaitu Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF).
Selama masa pengawasan, tuna kalengan Indonesia tersebut harus melalui sejumlah tahapan. Tahapan-tahapan itu adalah pengambilan sampel produk yang dicurigai, analisis histamin sistematis, imobilisasi barang impor, dan pemberian opini berdasarkan hasil analisis.
Otoritas pajak Spanyol, Agencia Tributaria, mencatat impor produk tuna kalengan dengan HS 1604.14 dari Indonesia sepanjang 2020 senilai USD7,84 juta. Nilai ini turun dibandingkan 2019 yang mencapai USD10,27 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News