Jumlah tersebut terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan (11 kapal berbendera Malaysia, lima kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam). KKP juga menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum, maupun racun.
Terbaru, KKP menangkap satu kapal berbendera Indonesia di Selat Makassar. Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, menjelaskan kapal yang ditangkap tersebut yaitu KMN. MALOMOE 02 (27 GT) yang diketahui melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut," ujar Antam dalam keterangan resmi, Rabu, 16 Juni 2021.
Ia bilang kapal beserta 12 awak kapal saat ini telah berada di Pelabuhan Untia, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menegaskan sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, upaya peningkatan kepatuhan nelayan Indonesia akan didorong mengedepankan pendekatan ultimum remedium melalui sanksi administrasi. Namun, Ipunk, sapaannya, memastikan penerapan sanksi administrasi pun bisa dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera.
"Opsinya bisa alat tangkap dirampas, kapal tidak boleh beroperasi dulu sampai memenuhi kelengkapan perizinan berusaha," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id