"Saya yakin tarif PLTS Atap ke depannya mampu bersaing dengan sumber energi lainnya. Apalagi tren teknologi EBT makin ke sini makin efisien dan makin masif sehingga bisa makin murah," kata Rida dalam keterangan resmi, Minggu, 26 September 2021.
Ia mengatakan pengembangan teknologi solar photovoltaic harus diimbangi dengan teknologi baterai. Rida menegaskan, hasil riset menunjukkan PLTS Atap akan mampu mengalahkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seiring perkembangan teknologi baterai di 2028.
"Yakin betul saya. Makanya, riset itu perlu dan ini dijadikan investasi masa depan, bukan cost saat ini," ujar Rida.
Selain persoalan tarif PLTS Atap, pemerintah juga mengatur kembali regulasi mengenai PLTS Atap melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT PLN.
"Semangat regulasi PLTS Atap adalah penghematan sekaligus menggalakkan penggunaan EBT," tutur Rida.
Secara umum, lanjut Rida, prinsip pemerintah dalam menyediakan akses energi ketenagalistrikan di Indonesia mencakup lima poin utama yaitu kecukupan (implementasi perencanaan kebutuhan listrik nasional), keandalan (pemanfaatan teknologi pada pembangkit untuk efisiensi).
Lalu keberlanjutan (penggunaan EBT/pemasangan PLTS pada pembangkit listrik), keterjangkauan (mengupayakan harga listrik yang kompetitif sehingga tarif masyarakat terjangkau), dan keadilan (pemerataan akses listrik melalui peningkatan rasio elektrifikasi).
"Prinsip 5K ini jadi prinsip kerja sehari-hari kami di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk menjamin lima hal ini terpenuhi," tutup Rida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id