Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI bersama Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia akan mengawal proses PHK ribuan pekerja di Giant.
"Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama Aspek (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant," kata Said dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.
Selain itu, KSPI meminta perusahaan untuk memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK hampir 3.000 karyawan Giant.
Said juga meminta pimpinan perusahaan untuk merundingkan permasalahan ini dengan Serikat Pekerja Hero Group yang didampingi oleh Dewan Pimpinan ASPEK Indonesia.
"Ada informasi, penyebab dari tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hong Kong dari Hero Group," katanya.
KSPI juga meminta kepada pimpinan perusahaan Hero Group untuk tetap mempekerjakan karyawan Giant yang terkena PHK ke unit perusahaan lainnya milik Hero Group, seperti lain Hero Supermarket, Guardian, dan IKEA yang ada di seluruh Indonesia.
Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, maka perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan plus kompensasi lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja Hero Group.
"Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News