Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng ketika dihubungi Antara, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian tentang tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja informal kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 3 Oktober lalu.
Rencananya Ombudsman RI juga akan menyerahkan hasil kajian serupa kepada pemerintah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditujukan kepada Kementerian Koordinator yang mengampu program jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan dan berbagai pihak terkait.
"Sehingga di sisi regulasi kita meminta, pertama, agar Kemenko ini duduk bersama dengan kementerian terkait untuk menyusun SKB, Surat Keputusan Bersama, yang memastikan agar para petani dan nelayan itu bisa mendapatkan bantuan iuran, PBI," katanya, dilansir Antara.
Baca juga: Cegah Kemiskinan, ILO dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran |
Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman RI merekomendasikan skema PBI untuk kategori bukan penerima upah itu dapat dijalankan selama beberapa tahun untuk jumlah penerima yang sudah ditentukan sebelumnya sebagai stimulan.
"Jadi stimulasi itu dilakukan pemda setahun pertama, dua tahun pertama untuk seribu orang dulu, misalnya, lalu tahun berikutnya bergulir ke tempat lain, ke kelompok penerima manfaat yang lain, dengan upaya agar petani dan nelayan yang sudah mendapatkan stimulasi di tahun pertama atau tahun kedua tadi itu sudah tahu dan sadar manfaatnya," kata Robert.
Diharapkan dengan merasakan manfaatnya maka para pekerja informal tersebut akan melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu sebagai kebutuhan.
Pihaknya juga mendorong dukungan serupa dari pemerintah desa lewat Kemendes PDT untuk mendukung PBI bagi pekerja informal di desa bersumber dari penerimaan selain Dana Desa, selain juga dukungan dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Langkah itu diperlukan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Mengingat tanpa perlindungan jaminan sosial, pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan serta keluarganya dapat mengalami dampak luar biasa ketika terjadi kecelakaan kerja dan sejenisnya.
Sebelumnya, dalam penyerahan rekomendasi pada awal Oktober tersebut, Ombudsman RI menyatakan adanya potensi maladministrasi pada optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal berupa pengabaian kewajiban, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu Ombudsman RI memberikan saran perbaikan melalui tiga aspek yakni aspek program, kebijakan dan manajemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News