Hal ini mengikuti ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Oktober 2018. Di dalam peraturan tersebut, produk vape resmi legal untuk beredar di Indonesia dan cairan vape yang digolongkan sebagai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan cukai sebesar 57 persen.
Ketua Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan peringatan Hari Vape Nasional kali ini sangat menantang bagi para pelaku industri rokok elektrik di dalam negeri. Pasalnya, pelaku industri rokok elektrik yang mayoritas merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga terdampak akibat pandemi.
Meski demikian, Aryo mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani situasi menantang ini. "Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah melakukan segala upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 termasuk pemberian stimulus yang bervariasi bagi UMKM yang terdampak," ujar Aryo, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2020.
Sebelumnya, DJBC merilis data jumlah penerimaan cukai dari kategori HPTL yang mencapai Rp426,6 miliar sepanjang 2019, dari total penerimaan cukai industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp164,9 triliun, Meski tergolong baru, industri HPTL turut berkontribusi terhadap perekonomian negara.
Aryo pun menyatakan kebanggaannya, mengingat pihaknya turut mengambil peran. "Meskipun masih usaha rintisan, kami bangga bisa mengambil peran sebagai salah satu sumber pendapatan bagi negara," jelas dia.
Dalam menyikapi dampak pandemi, Aryo menyatakan kesiapan APVI dalam mendukung upaya Pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional lewat industri HPTL. Selain kontribusi nyata bagi perekonomian nasional, usaha-usaha vape skala kecil ini pun telah membuka lapangan pekerjaan.
"Saat ini ada ribuan toko terdaftar menjadi anggota APVI dan mayoritas dari kami adalah industri rumahan yang memperkerjakan masyarakat sekitar. Walaupun anggota APVI adalah industri kecil, tapi kami optimistis dapat memberikan kontribusi nyata lewat penyerapan tenaga kerja serta kontribusi cukai," tegas Aryo.
Oleh karena itu, Aryo menegaskan bahwa Hari Vape Nasional yang kebetulan tahun ini diperingati pada masa pandemi dapat dijadikan momentum bagi Pemerintah untuk kembali menunjukkan dukungannya terhadap pertumbuhan industri HPTL. Dukungan pemerintah, sambungnya, dapat berupa regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur industri ini dan membedakannya dari rokok.
Regulasi khusus tersebut mencakup pembatasan akses untuk anak usia di bawah 18 tahun, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, standardisasi produk, hingga perlindungan konsumen. Selain itu, juga diperlukan tarif cukai yang sesuai dengan profil dan risiko produk HPTL.
"Kami siap menjadi mitra pemerintah untuk merumuskan regulasi khusus HPTL. Kami yakin dengan adanya aturan khusus industri HPTL, hal ini akan memberi kepastian usaha bagi usaha kecil seperti kami, sekaligus dapat melindungi konsumen. Pada akhirnya, kami berharap regulasi tersebut mampu membuat industri ini bertahan dari dampak pandemi, dan ke depannya dapat berkembang pesat," tutup Aryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id