Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S mengatakan pihaknya masih akan menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 33 Tahun 1964 yang mengatur tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta UU 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
"Dalam rencana bisnisnya masih tetap, Jasa Raharja masih menjalankan UU 33 dan UU 34. Kita tetap fokus pada bisnis itu sementara ini," kata Budi di Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2020.
Ia bilang seluruh kinerja termasuk dalam hal keuangan, Jasa Raharja nantinya akan dilaporkan pada induk holding. Induk holding akan dijalankan oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Selain Jasa Raharja, holding tersebut juga akan diisi oleh PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memasang target pembentukan holding BUMN Asuransi rampung dalam waktu enam bulan. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Insyaallah dalam enam bulan ini kita coba persiapkan solusi-solusi yang salah satunya diawali dengan pembentukan holdingisasi pada perusahaan asuransi," kata Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News