Ilustrasi pembelian produk lokal di e-Katalog - - Foto: dok web pengadaan barang dan jasa.
Ilustrasi pembelian produk lokal di e-Katalog - - Foto: dok web pengadaan barang dan jasa.

Belanja Barang UMK dan Koperasi Lewat e-Katalog Capai 37%

Antara • 31 Oktober 2023 18:45
Kudus: Pemerintah mencatat transaksi pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi melalui katalog elektronik (e-Katalog) sudah mencapai 37 persen. Capaian ini hampir selesai dari target 40 persen yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Angka transaksi dengan UMKM sebesar 37 persen tersebut termasuk untuk produknya maupun penyedia jasanya," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi di Kudus, Jawa Tengah, Selasa, 31 Oktober 2023.
 
Ia mengakui produk UMKM yang masuk e-katalog sudah banyak dan terus diupayakan semakin bertambah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Untuk meningkatkan porsi UMK dan koperasi, pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasanya juga diminta mengutamakan produk lokal.
 
Manfaat pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog, di antaranya prosesnya lebih cepat, transparan, dan efektif. Selain itu, untuk meningkatkan penyerapan anggaran daerah.
 
Agar hasilnya efektif, katanya, memang harus ada perhatian dan fokus untuk membandingkan produk yang tersedia dengan kualitas lebih baik dan harga lebih kompetitif.
 
"Jadi asal produk tayang di katalog diklik lalu dibeli, tentunya tidak seperti itu. Melainkan harus ada upaya membandingkan kualitas dan spesifikasi produk yang tayang di katalog, kemudian cari harganya yang bagus dan kompetitif," terang dia.
 
Baca juga: Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini Agar Tidak Tertinggal di Pasar Digital
 

Tanpa proses tender


Sementara itu pembandingnya, lanjut Hendrar, tidak hanya di dalam katalog, tetapi dibandingkan pula dengan yang ada di luar pasar. Kalau hal demikian bisa diterapkan dengan prinsip efisiensi dan kemanfaatan yang lebih luas.
 
Selain lebih cepat dan efisien, kata dia, begitu produk diklik, keesokan harinya barang sudah dikirim tanpa melalui pengumuman dan proses tender yang setidaknya membutuhkan waktu hingga 45 hari.
 
Terkait dengan upaya menghindari mark-up, menurut dia, menjadi tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan produk yang dijual di katalog harus dibandingkan dengan produk serupa yang dijual di pasaran.
 
"Kami ingatkan, semua PPK pengadaan barang dan jasa harus lebih fokus, waspada, hati-hati, dan jeli. Sedangkan prinsip membeli barang adalah seirit-iritnya dengan kualitas sebagus-bagusnya," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan