"Iya (KAI menanggung utang), jadi cost overrun itu loan portion (porsi pinjaman) itu di kereta api," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dilansir Media Indonesia, Rabu, 11 Oktober 2023.
Didiek mengeklaim dengan kemampuan keuangan KAI yang sehat, perusahaan pelat merah itu dapat mencari dana tambahan untuk membayar utang dari pembengkakan biaya proyek KCJB.
Didiek juga mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi jaminan utang proyek strategis nasional itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
"Iya sehat (keuangan KAI), cuma sesuai Perpres No.93/2021 itu oke (APBN menjadi jaminan) dan dijamin pemerintah," jelas Didiek.
| Baca juga: Kemampuan Indonesia dalam Membayar Utang KCJB Diragukan | 
KAI pimpinan konsorsium BUMN proyek kereta cepat
KAI merupakan pemimpin konsorsium BUMN proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).Proyek Kereta Cepat Whoosh digarap oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT PSBI dengan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.
Adapun porsi kepemilikan PSBI di KCIC adalah 60 persen sedangkan Beijing Yawan 40 persen
Sementara untuk total biaya pembangunan proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara itu menelan USD7,2 miliar atau setara Rp113 triliun (Kurs: Rp15.743/USD).
Sebanyak USD1,2 miliar di antaranya merupakan pembengkakan biaya (cost overrun) kereta cepat relasi Jakarta-Bandung.
Indonesia harus menanggung utang sebesar USD550 juta atau sekitar Rp8,5 triliun. Utang ini berasal dari China Development Bank (CDB).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Penjaminan oleh pemerintah dapat dilakukan bila terjadi perubahan biaya (cost overrun) dalam pengerjaan proyek dan divalidasi oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bila audit dari BPKP dan BPK mendapati cost overrun proyek kereta cepat berubah dan merekomendasikan untuk dilakukan penjaminan, maka KAI selaku ketua konsorsium PSBI dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah sebagai jaminan dari proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
             Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id