Ilustrasi pekerja tambang batu bara - - Foto: dok AFP
Ilustrasi pekerja tambang batu bara - - Foto: dok AFP

Pemerintah Pelototi Kewajiban DMO dan Tambang Ilegal via Simbara

Annisa ayu artanti • 08 Maret 2022 10:28
Jakarta: Pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kewajiban pemenuhan komoditas dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan kegiatan tambang ilegal melalui aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Simbara merupakan aplikasi pengawasan sektor mineral dan batu bara (minerba) dari hulu ke hilir.
 
Simbara akan mengawasi perencanaan penambangan, pengolahan pemurnian, dan penjualan komoditas minerba serta kaitannya dengan pemenuhan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya pelabuhan.
 
"Dengan adanya Simbara, maka pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh badan usaha dapat dilakukan lebih maksimal," kata Arifin dalam acara launching Simbara, Selasa, 8 Maret 2022.

Arifin menjelaskan Simbara juga akan menertibkan perdagangan batu bara secara ilegal. Simbara akan menampilkan informasi masi mengenai produsen dan pedagang perantara (trader) yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara.
 
"Melalui koordinasi yang baik dari semua pihak untuk mewujudkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara, Simbara telah hadir untuk mendukung sinergi proses bisnis dan aliran data minerba antarkementerian dan lembaga," jelasnya.
 
Di sisi lain, Kementerian Keuangan dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) hari ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan pengembangan dan pengembangunan sistem informasi terintegrasi serta pertukaran data dan atau informasi dari kegiatan hulu migas.
 
"Melalui pembangunan dan pengembangan informasi terintegrasi ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama yang lebih efektif dan lebih akurat kedepannya," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan