Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai industri perbankan tidak melanggar ketentuan apapun dalam memberikan pendanaan untuk bisnis batu bara.
"Tidak ada masalah perbankan dalam memberikan pembiayaan pada bisnis batu bara," kata Bisman dikutip Kamis, 12 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, sejumlah negara Uni Eropa mulai membatasi atau tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil. Langkah itu hanya dilakukan oleh bank-bank internasional yang mengikuti kebijakan Uni Eropa.
Bisman berpendapat komitmen tersebut hanya bentuk kemauan dunia, bukan sebuah dasar hukum. Adapun di Indonesia, belum ada bank yang menerapkan kebijakan tersebut akan tetapi sudah menyusun peta jalan dalam meningkatkan bisnis green banking di sektor energi terbarukan.
"Jadi pembiayaan terhadap bisnis pertambangan batu bara sama dengan bisnis-bisnis lain. Bahwa perbankan harus berhati-hati, iya. Tapi itu sifatnya sebagai wujud kehati-hatian perbankan untuk pembiayaan pada usaha apapun termasuk batu bara," jelas dia.
Saat ini, Indonesia ikut mendukung upaya transisi energi dengan menargetkan pencapaian Net Zero Emission pada 2060. Namun, komitmen tersebut hanya berbentuk good will, belum menjadi sebuah aturan.
"Jadi tidak ada tindakan apapun yang dilanggar jika ada perbankan yang ingin membiayai usaha pertambangan batu bara," terangnya.