Ilustrasi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa manfaatkan program JKP - - Foto: Medcom
Ilustrasi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa manfaatkan program JKP - - Foto: Medcom

Polemik JHT, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Sosialisasikan JKP

Husen Miftahudin • 15 Februari 2022 10:30
Jakarta: Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI HM Jusuf Rizal meminta pemerintah untuk menyosialisasikan secara masif program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
Hal ini seiring polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun. "Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan pekerja dan buruh sebagaimana undang-undang yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujar Jusuf dalam keterangannya saat dihubungi wartawan, Selasa, 15 Februari 2022.

Menurutnya, pemerintah minim sosialisasi dengan baik program JKP sehingga muncul pro dan kontra di tengah masyarakat. Sosialisasi secara masif program JKP penting sebagai bantalan PHK dan kehilangan pekerjaan di tengah dampak pandemi covid-19.
 
Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan oleh pekerja yang nilainya antara Rp2 juta sampai Rp3 juta. Berbeda dengan yang telah bekerja lebih dari 20 tahun.

Karena itu, lanjut Jusuf, tidak beralasan jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja. Hal tersebut sebagai bentuk proteksi pemerintah untuk masa depan para pekerja.

 
"Bagaimana yang terkena PHK? Pemerintah telah siapkan JKP untuk mengkover mereka yang terkena PHK. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT yang hanya Rp2 juta sampai Rp3 juta. Pemerintah telah siapkan Rp5 juta hingga enam bulan untuk peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh. Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan. Uang Rp2 juta hingga Rp3 juta mau pakai modal usaha apa hari gini?" ketusnya.

Program JKP backup bagi korban PHK

Justru, program JKP jadi backup bagi para korban PHK dan kehilangan pekerjaan. Ditekankannya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masa purna para pekerja dan buruh.
 
Lewat program pelatihan, sebutnya, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan pasar kerja.
 
"Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 Tahun 2022 agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh," jelas Jusuf.

 
Ia menambahkan, pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhnya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dan lain-lain juga bisa mencairkan hingga 30 persen.
 
"Masukan dari FSPTSI adalah bagaimana pemerintah mengajak masyarakat pekerja untuk duduk bersama guna memberi pemahaman yang utuh agar kebijakan tersebut tidak ditanggapi secara sinis dan curiga," tutup Jusuf.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan