Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan anggaran tersebut para pekerja akan memperoleh BSU sebesar Rp1 juta per orang.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," sebut Ida dalam keterangan pers, Rabu, 6 April 2022.
Ia menjelaskan, sejauh ini kriteria penerima BSU 2022 merupakan pekerja dan buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis data untuk penerima BSU tahun ini.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
Saat ini, lanjut Ida, pihaknya juga tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) selaku bank penyalur," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News