Ilustrasi. FOTO: MI/SUSANTO
Ilustrasi. FOTO: MI/SUSANTO

PLN Gandeng KPK Pelototi Proyek Konversi PLTD ke Pembangkit EBT

Antara • 06 Februari 2022 10:15
Jakarta: PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau proses pengadaan atau tender program konversi Pembangkit Tenaga Listrik Diesel (PLTD) di sejumlah wilayah.
 
Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan PLN akan melakukan konversi 499 Megawatt (MW) PLTD menjadi pembangkit yang ramah lingkungan dengan mekanisme hybrid dengan PLTD eksisting.
 
Program konversi PLTD ke EBT ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, PLN akan mengkonversi sampai dengan 250 Megawatt (MW) PLTD yang tersebar di beberapa titik di Indonesia. Nantinya, akan dilakukan konversi PLTD dengan menggunakan PLTS baseload, yang artinya ada tambahan baterai agar pembangkit bisa nyala 24 jam.

"Adanya program konversi ini diharapkan dapat menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi CO2, serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan di PLN," katanya, dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Februari 2022.
 
Dengan konversi ke PLTS dan baterai, maka kapasitas terpasang di tahap pertama ini bisa mencapai sekitar 350 Mega Watt Peak (MWp). Sehingga bisa mendongkrak bauran energi terbarukan dan penambahan kapasitas terpasang pembangkit secara nasional.
 
Dalam tahap dua, PLN akan mengkonversi PLTD sisanya sekitar 249 MW dengan pembangkit EBT lainnya, sesuai dengan sumber daya alam yang menjadi unggulan di daerah tersebut dan keekonomian yang terbaik.

Rampung bertahap

Ia menargetkan proyek ini akan rampung bertahap pada 2025 untuk mendukung pencapaian target bauran EBT 23 persen. PLN pun berharap KPK dapat membantu program dedieselisasi tersebut.
 
Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengapresiasi upaya PLN yang mengajak KPK dalam pengawasan proses pengadaan proyek dedieselisasi tersebut. "Biasanya KPK yang manggil perusahaan atau lembaga, ini PLN yang mengundang KPK, luar biasa," ujar Agung.
 
Agung mengungkapkan dalam data KPK menunjukan bahwa celah yang paling banyak potensi korupsinya adalah pada proses pengadaan. Adapun output dari divisi monitoring di KPK adalah rekomendasi kepada lembaga untuk memperbaiki proses yang ada, sehingga menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan