“Karena ini institusi perbankan, kepercayaan publik adalah yang utama dan mesti dikedepankan, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat dipertaruhkan,” ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Dia pun menyoroti kasus PT Titan Infra Energy. Dia mengingatkan perusahaan tersebut agar tidak seenaknya mengatur Bank Mandiri sebagai debitur yang memberikan fasilitas kredit senilai Rp2 triliun lebih.
Termasuk, mengatur metode pembayaran kredit dan menekan Mandiri dalam mencari investor lain ketika kredit yang dikucurkan kepada Titan macet. “Pointnya adalah yang berhak menjadi investor ditentukan oleh Bank Mandiri, sedangkan dalam kasus Titan dan yang terafiliasi apalagi menegosiasi metode pembayaran itu jelas tidak boleh, mestinya tidak bisa menjadi peserta,” kata Satyo.
Imbas kredit macet Titan, salah satu pemegang saham Padlansyah menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan yang teregister No 637//PDT.G/BTH-PLW/2022_/PN.Jkt.Pst.
Hakim PN Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana memutuskan kredit macet PT Titan sebagaimana dalam perjanjian kredit (facility agreement) pada 28 Agustus 2018 dalam keadaan default. Sebab, tidak terpenuhinya kewajiban yang seharusnya dilaksanakan PT Titan berdasarkan perjanjian kredit sejak 24 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News