Ilustrasi, pembangunan smelter Freeport di Gresik. Foto: BPMI Setpres.
Ilustrasi, pembangunan smelter Freeport di Gresik. Foto: BPMI Setpres.

Dear Pemerintah! Ini Pertimbangan Penting Batasi Ekspor Konsentrat Tembaga

Husen Miftahudin • 08 Maret 2023 12:05
Jakarta: Pemerintah masih terus mengkaji rencana pelarangan ekspor konsentrat tembaga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
 
Pada pertengahan Februari lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan pelarangan ekspor tembaga pada Juni 2023 masih belum final dan akan dikaji lebih jauh dampak penerapannya.
 
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, ada dua hal yang harus diperhatikan pemerintah sebelum menetapkan kebijakan larangan ekspor tembaga mentah tersebut. Pertama soal kesiapan industri turunan untuk mewujudkan cita-cita hilirisasi yang dicanangkan pemerintah.

"Jadi sudah siap atau belum industri turunannya terkait hilirisasi. Jangan sampai kebijakan ini diputuskan, tetapi (turunan industrinya di level satu dan dua) belum ada atau belum siap. Kalau belum siap, akan terjadi goncangan, terjadi kekosongan. Nah, ini yang harus disiapkan," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Kedua dari sisi investor. Ia berharap agar tidak terjadi pemberhentian ekspor tembaga mentah yang bisa menimbulkan kerugian untuk Indonesia. Sebab jika dilarang ekspornya, maka negara lain yang mengambil posisi tersebut.
 
"Itu akan jadi tantangan buat kita sendiri. Jadi hitung-hitungannya harus benar terkait pemberhentian ekspor tembaga mentah itu," jelasnya.
 
Ketika sudah mempertimbangkan dua hal itu secara matang pada saat memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga, maka tujuan awal yang ditargetkan pemerintah akan tercapai dengan baik.
 
"Jadi jangan sampai salah. Harus ada kesiapan hilirisasi, sehingga harus dilihat dulu apakah ada yang mau investasi industri turunan. Jangan sampai tidak ada yang masuk investornya, investasi jadi tak bergerak, ekspor tidak dapat, itu justru akan kontraproduktif," tutur dia.
 
Baca juga: Jokowi Setop Ekspor Tembaga, Pengusaha Minta Dimbangi Aturan Serapan Produk Dalam Negeri


Pemerintah hati-hati ambil keputusan


Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif mengatakan, pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan pelarangan ekspor mineral mentah yang belum diumumkan secara gamblang, khususnya komoditas tembaga.
 
Untuk komoditas tembaga saat ini masih dalam proses pertimbangan oleh para pihak yang terlibat. Namun ia menegaskan pelarangan ekspor mineral mentah sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
 
"Memang semuanya masih proses, belum tahu bagaimana mengenai konsentrat tembaga, yang pasti Bauksit dilarang Juni (2023)," ungkap Irwandy.


Ada dua smelter dalam tahap konstruksi


Seperti diketahui, saat ini terdapat dua smelter tembaga yang masih dalam tahap konstruksi. Pertama, smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Wilayah Pertambangan Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Smelter ini diproyeksikan beroperasi di akhir 2024 dengan kapasitas input sebesar 900 ribu ton. Lalu smelter milik PT Freeport Indonesia yang memiliki kapasitas pengolahan konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta ton per tahun.
 
Dua smelter ini akan melengkapi dua smelter yang telah lebih dulu beroperasi, yakni milik PT Smelting di Gresik, Jawa Timur serta Smelter Batutua.
 
Sementara produksi tahunan konsentrat tembaga yang mencapai empat juta ton per tahun tak bisa diserap keseluruhan mengingat volume kapasitas smelter nasional hanya berada di angka 1,3 juta ton dari dua unit smelter ini.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan