BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Layanan Masyarakat atau Contact Center 175 sebagai salah satu kanal komunikasi bagi peserta. Peserta cukup melakukan panggilan menggunakan kode akses tersebut. Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, panggilan ini dikenakan tarif pulsa lokal sesuai operator yang digunakan.
Jika tidak ingin menghubungi melalui telepon, peserta dapat menggunakan kanal komunikasi lainnya. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor 0813-80070-175 yang berbentuk chatbot. Peserta juga bisa mengirimkan pertanyaan melalui email care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kanal media sosial resmi yang dapat digunakan meliputi Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, serta akun X @BPJSTKinfo. Selain itu, masyarakat dapat mengakses chatbot melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan FAQ resmi BPJS Ketenagakerjaan, layanan panggilan 175, media sosial, email, dan situs web tercantum dapat dihubungi setiap hari, Senin hingga Minggu, selama 24 jam.
Jenis Layanan dan Informasi yang Bisa Diakses melalui 175
Contact Center 175 tidak hanya digunakan untuk menanyakan informasi umum. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh segmen kepesertaan, mulai dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, peserta jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.
Melalui layanan ini, peserta dapat memperoleh informasi mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaan, serta mitra kerja sama. Peserta juga bisa menanyakan kanal layanan fisik maupun digital yang tersedia dan menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan terkait pelayanan.
Selain itu, peserta dapat memeriksa status kepesertaan, apakah masih aktif atau sudah nonaktif, dengan menghubungi 175. Pengecekan saldo JHT juga bisa dilakukan melalui layanan tersebut dengan memilih menu IVR Informasi Saldo. Alternatif lainnya, peserta dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang menyediakan fitur pengecekan saldo dan informasi kepesertaan.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa pengajuan klaim manfaat tidak dapat dilakukan langsung melalui Contact Center 175. Untuk kebutuhan pengajuan klaim, peserta dapat menggunakan kanal layanan yang telah disediakan, seperti aplikasi JMO atau Lapak Asik sesuai ketentuan program dan jenis klaim. Jika mengalami kendala dalam prosesnya, peserta tetap dapat menghubungi 175 untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan. (Wisa Irena Br Sitepu)