Ilustrasi work from home.. Foto: Unplash
Ilustrasi work from home.. Foto: Unplash

Mulai April, ASN Kerja dari Rumah Tiap Jumat!

Annisa ayu artanti • 01 April 2026 09:42
Ringkasnya gini..
  • ASN wajib WFH setiap Jumat mulai 1 April 2026.
  • Kebijakan berlaku nasional, dengan beberapa sektor dikecualikan.
  • Potensi penghematan BBM capai Rp59 triliun.
Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi dan pengurangan mobilitas.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2026 akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
 
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.

Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
 
Baca juga: ASN WFH Tak Ganggu Layanan Publik, Ini Sektor yang Tetap Masuk Full

Sejumlah sektor dikecualikan dari WFH

Meski demikian, Airlangga merinci terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Sektor tersebut meliputi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Sekolah tetap tatap muka, kuliah menyesuaikan

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
 
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek," ujarnya.

Tekan mobilitas dan konsumsi BBM

Pemerintah juga mengombinasikan kebijakan WFH dengan pembatasan mobilitas lainnya. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk operasional penting dan kendaraan listrik. Sedangkan untuk perjalanan dinas, perjalanan luar negeri ditekan sampai 70 persen dan perjalanan dalam negeri ditekan sampai 50 persen.
 
"Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan