Hal itu menjadi perhatian Kantor Staf Presiden (KSP) setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 terbit. KSP menggelar rapat koordinasi untuk memastikan kesiapan operasional KDKMP sekaligus distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
"Terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," dikutip dari unggahan Instagram Kantor Staf Presiden, Kamis, 24 September 2026.
KSP menekankan bahwa keberhasilan KDKMP tidak hanya dilihat dari jumlah gerai yang telah dibangun. Aspek yang tak kalah penting adalah ketersediaan pasokan dan keberlanjutan distribusi.
Sejumlah komoditas strategis menjadi perhatian, termasuk beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya. Barang-barang tersebut diharapkan tersedia dengan harga sesuai ketentuan dan dapat disalurkan kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
Pemerintah Cek Pasokan hingga Transaksi Koperasi Merah Putih
Untuk memastikan operasional berjalan, KSP mendorong kementerian, BUMN, dan pihak terkait memastikan seluruh rantai distribusi siap. Sejumlah pihak yang didorong terlibat antara lain Kementerian Koperasi, Agrinas, BULOG, Pertamina Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, serta pihak terkait lainnya.KSP juga mendorong penguatan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) untuk memantau distribusi secara terpadu. Melalui sistem tersebut, pemantauan dapat mencakup stok, harga, transaksi, penerima hingga barang yang keluar.