Dalam acara yang berfokus pada Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini, Daikin secara resmi menghadirkan produk andalan sekaligus produk perdana yang diproduksi langsung di Indonesia, yaitu AC Nusantara Prestige.
AC Nusantara Prestige diklaim sebagai AC hunian pertama yang sepenuhnya made in Indonesia. Produk ini hadir dalam tiga seri: ALPHA, BETA, dan Super Mini Split (SMS). Keunggulan utama produk ini terletak pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mencapai lebih dari 40%. Selain itu, seluruh model AC Nusantara Prestige telah mengantongi Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang baru.
Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia dan PT Daikin Industries Indonesia, Budi Mulia, menyatakan bahwa partisipasi Daikin dalam Business Matching 2025 sejalan dengan misi perusahaan untuk mendorong proses manufaktur berorientasi dalam negeri.
“Upaya mendapatkan Sertifikasi SNI baru untuk seluruh model AC Nusantara Prestige merupakan komitmen kami untuk terus mengikuti perkembangan industri dan menjadi wujud nyata sinergi kami bersama pemerintah untuk membangun pertumbuhan industri dalam negeri,” tuturnya.
Budi Mulia juga menekankan bahwa sertifikat TKDN yang telah dimiliki Daikin merupakan simbol komitmen nyata perusahaan dalam membangun ekosistem industri yang berpihak pada penggunaan komponen lokal, pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pengurangan emisi karbon dalam proses pembuatan produk. Produk ini pun telah terdaftar dalam e-katalog khusus produk lokal yang disediakan oleh Kemenperin guna mendorong penguatan P3DN.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dalam kesempatan yang sama, menegaskan peran krusial pengadaan pemerintah sebagai lokomotif pertumbuhan industri nasional. “Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” ujarnya.
Kemenperin juga telah melakukan reformasi kebijakan melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru, yang mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, yang bertujuan untuk mengakselerasi keterlibatan sektor industri.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menjelaskan bahwa penghitungan TKDN didasarkan pada tiga komponen utama: bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik.
Biaya tidak langsung pabrik ini mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain. Seluruh komponen ini harus didukung dengan dokumen pembuktian.
Daikin menyambut baik inisiatif pemerintah melalui sosialisasi petunjuk teknis TKDN, yang dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan kejelasan bagi pelaku industri dalam memenuhi regulasi.
Harapannya, inisiatif ini dapat mendorong semakin banyak pelaku industri yang percaya diri untuk membuat produk dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News