Emas Antam. Foto: Medcom/Husen M.
Emas Antam. Foto: Medcom/Husen M.

Emas Antam Tergelincir, Segini Harganya Kalau Mau Beli Hari Ini

Husen Miftahudin • 26 September 2024 09:49
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan tipis.
 
Mengutip Logammulia.com, Kamis, 26 September 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,461 juta per gram. Harga ini turun tipis Rp2.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga turun Rp2.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini sebesar Rp1,301 juta per gram.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Harga Emas Dunia Tertahan, Ini Gegaranya
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:


Emas batangan 0,5 gram: Rp780,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,461 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,862 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp4,268 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp7,080 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp14,105 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp35,137 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp70,195 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp140,312 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp350,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp700,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,401 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan