"Dalam salah satu pasalnya kalau itu memang disepakati, kita akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebutkan bahwa masa kerja honorer dibatasi hingga akhir 2023. Sementara, bila aturan itu diterapkan maka ada potensi PHK massal.
Baca: Demi Kurangi Polusi, Pelaku Industri di Tangerang Hentikan Penggunaan PLTU |
"Kalau itu terjadi 2,3 juta orang kita biarkan itu kan tak etis kan, itu tanggung jawab kita sebagai anggota Komisi II adalah pertanggungjawaban moril kita," ucap Syamsurizal.
Penundaan solusi jangka pendek
Ia mengakui penundaan itu solusi jangka pendek. Karena ada proses peralihan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Nanti tidak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (pejabat sementara) agar punya tanggung jawab mutlak, pegawai honorer sudah tidak lagi, yang ada PPPK," ucap Syamsurizal.Dirinya mengungkapkan penundaan hingga Desember 2024 mempertimbangkan soal berakhirnya Pemilu Serentak 2024. Tak hanya soal aturan terkait pegawai honorer, beberapa substansi juga akan diubah dalam calon beleid itu.
"Makanya dengan keberadaan UU ini selain melakukan perubahan atau hal yang substantif, termasuk juga masalah digitalisasi. Kalau dulu kan sistem informasi, sistem informasi ASN, sekarang dunia enggak mau gitu lagi," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id