Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Dokumen Pertamina
Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Dokumen Pertamina

Transformasi LPG Subsidi 3 Kg, Pemerintah Data Ulang Konsumen di 411 Kabupaten/Kota Didata

Annisa ayu artanti • 03 Agustus 2023 18:56
Jakarta: Pemerintah telah melakukan transformasi subsidi LPG Subsidi 3 kg agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG tabung 3 kg sebagai tahap awal.
 
"Pendataan konsumen pengguna LPG subsidi 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG subsidi 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pada konferensi pers, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menjelaskan kegiatan pendataan pengguna LPG subsidi 3 kg di Sub Penyalur atau Pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 Kabupaten/Kota. Pendataan dilakukan oleh pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).
 
Baca juga: Pertamina Pastikan Tak Ada Pengurangan Pasokan LPG Subsidi 3 Kg
 
Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
 
"Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," imbuh Tutuka.
 
Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG subsidi 3 kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.
 
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
 
Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG subsidi 3 kg tepat sasaran ini, pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke LPG nonsubsidi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan